PERJANJIAN KERJASAMA PENERBITAN
No. :......../PEN-GRD/......./.........
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Budi Utoyo, S.Psi.
Jabatan : Ketua Penerbitan Gradasi SMK Negeri 11 Semarang.
Alamat : Jl . Cemara Raya, Banyumanik Semarang.
Telp : (024) 76480185
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, melakukan kerjasama dengan Penulis/Tim Penyusun :
Nama : .................................................
Jabatan : .................................................
Alamat : .................................................
Tlep : ...........................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, adapun penawaran kerjasama tersebut kita wujudkan dalam klausul-klausul dibawah ini.
PASAL 1
KERJASAMA
Pihak Pertama mengadakan kerjasama penerbitan dengan pihak kedua dalam menerbitkan sebuah naskah menjadi sebuah buku.
Pihak Pertama berhak meminta naskah kepada Penulis/Tim berkaitan dengan naskah yang mengalami perubahan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penerbit.
Pihak Kedua berhak meminta laporan anggaran/keuangan kepada Pihak Pertama yang berkaitan dengan setiap buku yang ditulis oleh Penulis/Tim dan akan diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pihak Kedua berkewajiban membantu memasarkan buku yang telah disepakati untuk diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pihak Kedua tidak diperkenankan memperbanyak hasil naskah, tanpa persetujuan Pihak Pertama.
PASAL 2
ANGGARAN DAN PENDAPATAN
Pihak Kedua Berhak mendapat laporan anggaran pendapatan setiap semester sejak buku mulai dipasarkan.
Pihak Pertama bertanggung jawab membuat laporan anggaran dan pendapatan untuk disampaikan kepada Penulis/Tim.
Laporan anggaran dan pendapatan disampaikan pada tengah tahun dan akhir tahun.
Setiap pengajuan naskah yang diajukan oleh Penulis/Tim selalu mendapatkan rincian Rencana Anggaran dan Pendapatan oleh Pihak Pertama.
PASAL 3
PEMASARAN DAN DISTRIBUSI
Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap pemasaran dan distribusi buku ke agen – agen yang menjadi rekanan Pihak Pertama.
Segala biaya yang timbul akibat pemasaran dan distribusi menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL
Pembagian hasil dapat dilakukan dengan dua cara :
Beli Putus, yakni pembelian naskah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, berdasarkan kesepakatan dengan batas maximal pembelian Rp. 900.000,- .
Royalti, yakni Pihak Pertama memberikan Royalti kepada Pihak Kedua sebesar 10 % untuk setiap buku yang terjual.
Semua pembagian hasil yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan pemotongan 15 % dari total penerimaan, untuk administrasi penerbitan.
PASAL 5
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sebisa mungkin dilakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai kata sepakat, dapat dilakukan kerjasama ulang sesuai dengan harapan kedua belah pihak.
Apabila cara-cara tersebut diatas (ayat 1 dan 2) tidak dapat dicapai, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut diatas telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Bila kelak ada kesalahan atau tidak ada kesesuaian dalam kesepakatan semula, akan dilakukan perbaikan-perbaikan.
Demikan penawaran kerjasama ini saya sampaikan kepada Pihak Kedua, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, secara sadar dan niat ikhlas.
Semarang, ..............................
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA
..................................... ...................................
Saksi-Saksi :
Nama : .........................................................
Jabatan : .......................................................
Nama : .........................................................
Jabatan : .......................................................